Royal Grey
Hello There
it's our work,3 people : Arfiany K.Firdausy,Anindita A.Wardono and Izatul I.Hidayana,we're from justice class and this is geography homework.enjoy it :D


<a href="http://www.youtube.com/watch?v=LdEh2JId1Mk?hl=en&autoplay=1"><img src="http://www.gtaero.net/ytmusic/play.png" alt="Play" style="border:0px;" /></a>

Skin by Ayien
Cute favicon byBabydoll
Blog owner: anindita firdausy hidayana
*PRANATA SOSIAL*
Rabu, 11 Juli 2012 | 06.22 | 0 comments
-PENGERTIAN PRANATA SOSIAL-
Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institusions, itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga kemasyarakatan, di antaranya Soerjono Soekanto. Menurut Koentjaraningrat, pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakukan dalam hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi komplek-komplek kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Beberapa ahli sosiologi menjermahkan pranata sosial dengan istilah yang berbeda-beda.Terdapat tiga kata kunci dalam setiap pembahasan tentang pranata sosial, yaitu: (1) nilai
dan norma sosial, (2) pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut dengan prosedur umum, dan (3) sistem hubungan, yaitu jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku. Pranata sosial pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang kongkrit, dalam arti tidak selalu hal-hal yang ada dalam suatu pranata sosial dapat diamati atau dapat dilihat secara empirik (kasat mata). Tidak semua unsur dalam suatu pranata sosial mempunyai perwujudan fisik. Bahkan, pranata sosial lebih bersifat konsepsional, artinya keberadaan atau eksistensinya hanya dapat ditangkap dan difahami melalui pemikiran, atau hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi yang ada di alam pikiran. Beberapa unsur pranata dapat diamati atau dilihat, misalnya perilakuperilaku individu atau kelompok ketika melangsungkan hubungan atau interaksi sosial
dengan sesamanya.
Hal penting yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa seorang individu atau sekelompok orang dapat saja datang dan pergi dalam suatu lembaga, tetapi fungsi individu atau kelompok dalam pranata hanyalah sebagai pelaksana fungsi atau pelaksana kerja dari suatu unsur lembaga sosial. Kedatangan atau kepergian individu atausekelompok individu tidak akan menganggu eksistensi dari suatu lembaga sosial.
Individu atau sekelompok individu di dalam pranata sosial, kedatangannya atau kepergiannya hanyalah berfungsi saling menggantikan.
-FUNGSI PRANATA SOSIAL-
a. Untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai,
b. Untuk mengatur agar kehidupan sosial para warga masyarakat dapat berjalan dengan tertib dab lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku,
c. Pedoman bertingkah laku dan bersikap dalam menghadapi masalah kemasyarakatan,
d. Menjaga keutuhan dan integrasi masyarakat,
e. Pegangan masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial,
Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi besar:
a. Fungsi manifes adalah fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian besar anggota masyarakat,
b. Fungsi laten adalah fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan orang banyak, tetapi ada.
-CIRI-CIRI PRANATA SOSIAL-
Menurut John Lewis Gillin dan John Philip Gillin, pranata sosial dalam masyarakat memiliki ciri-ciri umum, sebagai berikut :
o Pranata memiliki simbol tersendiri. Contoh seperti cincin kawin, bendera dan kebangsaan.
o Usia pranata sosial lebih panjang dari pada yang membuat pranata itu sendiri. Contoh, keluargamu sudah berdiri sebelum kamu lahir. Dan orang-orang yang membentuk keluarga itu ( nenek dan kakek buyutmu ) umukmnya telah tiada.
o Setiap pranata memiliki adat istiadat, etika, kebiasaan, nilai-nilai, dan unsur-unsur kebudayaannya masing-masing, hal ini bisa dipatenkan dalam bentuk tertulis maupun tidak.
o Setiap pranata memiliki tata tertibnya sendiri.
o Pranata sosial juga memiliki perlengkapan. Seperti, pranata rekreasi memiliki bangunan, pramuwisata, dan alat transportasi.
o Pranata sosial juga memiliki tujuan.
-TIPE-TIPE PRANATA SOSIAL-

a. Menurut Perkembangannya
o Crescive institutions disebut lembaga paling primer dan tidak sengaja tumbuh dari adat masyarakat. Contoh perkawinan dan agama.
o Enacted institutions sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu. Contoh, sekolah untuk pendidikan dan rumah sakit untuk kesehatan.

b. Menurut Sistem yang Diterima Masyarakat
o Basic Institutions adalah lembaga penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Contoh, polisi, pengadilan, sekolah.
o Subordinary institutions adalah lembaga masyarakat yang dianggap kurang penting.

c. Menurut Penerimaan Masyarakat
o Sosial sanctioned institutions adalah usaha yang diterima oleh masyarakat. Contoh, sekolah, koperasi, rumah sakit, dll.
o Unsanctioned institutions adalah lembaga yang dihindari bahkan di tolak masyarakat. Contoh, pelaku tindak kriminal.

d. Menurut Faktor Penyebarannya
o General Institutions adalah lembaga yang meluas dan menyebar hampir mencangkup seluruj dunia. Contoh agama.
o Restricted institutions adalah menyebarannya terbatas pada masyarakat tertentu. Misalnya agama Islam, Kristen, hindu, Buddha yang dianut oleh masayarakat tertentu.

e. Menurut Fungsinya
o Operative institutions berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
o Regulative intitutions adalah yang mengawasi tata kelakukan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga tersebut.
-MACAM-MACAM PRANATA SOSIAL-

a. Pranata Keluarga
Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi lingkungan keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil. Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat.
1 ) Pengertian Keluarga
Keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Satuan kekerabatan dapat disebut keluarga disebabkan adanya perkawinan atau keturunan. Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah suatu ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan menjadi keluarga inti dan keluarga luas.
a) Keluarga inti atau batih (nuclear family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas ayah dan ibu (orang tua) beserta anak-anaknya dalam satu rumah. Ada juga keluarga inti yang belum atau tidak mempunyai anak.
b) Keluarga luas (extended family) adalah satuan kekerabatan yang terdiri atas lebih dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti
dalam satu rumah. Misalnya, keluarga yang memiliki kakek atau nenek, paman atau bibi, keponakan, dan lain-lain yang tinggal serumah.
Keluarga dianggap sebagai satuan sosial mendasar yang akan membentuk arah pergaulan bagi masyarakat luas. Artinya, keluarga yang serasi dan harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang harmonis pula, demikian juga sebaliknya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Keluarga
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata keluarga mempunyai beberapa fungsi, Berikut ini beberapa fungsi keluarga.
a) Fungsi reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata hukum.
b) Fungsi keagamaan; pada umumnya suatu keluarga penganut agama tertentu akan menurunkan agama atau kepercayaannya kepada anak-anaknya. Anak-anak akan diajari cara berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang tuanya sejak dini. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita temui keluarga yang terdiri atas berbagai macam agama di dalamnya, akan tetapi prosentasenya sangat kecil.
c) Fungsi ekonomi; keluarga merupakan suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan ekonomi. Di masyarakat pedesaan atau pertanian, keluarga merupakan sumber tenaga kerja, mereka bersama-sama mengelola lahan pertanian sesuai dengan kemampuan dan tenaga masing-masing.
d) Fungsi afeksi; norma afeksi ada dan diadakan oleh para orang tua untuk mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga perasaan masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan keharmonisan hubungan di dalam keluarga. Fungsi afeksi berisi norma atau ketentuan tak tertulis mengenai bagaimana seseorang harus bersikap atau berperilaku di dalam keluarga dan masyarakat. Norma afeksi penting ditanamkan pada anak-anak sejak dini agar anak dapat mengenal, mematuhi, dan membiasakan diri dalam perilakunya sehari-hari.
e) Fungsi sosialisasi; memberikan pemahaman tentang bagaimana seorang anggota keluarga bergaul dan berkomunikasi dengan orang lain dalam keluarga. Anak-anak telah dikenalkan dengan kedudukan dan status tiap-tiap anggota keluarga dan kerabat lainnya. Dengan demikian, anak secara tidak langsung telah belajar dengan orang lain dalam keluarga dan kerabat, sehingga mereka bisa membedakan sikap dan cara bicaranya saat ber-interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya, sikap terhadap kakek tentu berbeda dengan sikap terhadap adik atau keponakan.
f) Fungsi penentuan status; melalui keluarga seorang anak memperoleh statusnya dalam masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya.
g) Fungsi pendidikan; keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali dikenal oleh anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan pertamanya dari orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan yang baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan sekolahnya.
h) Fungsi perlindungan; keluarga merupakan tempat berlindung lahir batin bagi anak khususnya dan bagi seluruh anggota keluarga pada umumnya. Berdasarkan fungsi ini, anak atau anggota keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga. Mengingat arti penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan anak yang pertama dan utama.
b . Pranata Agama
1 ) Pengertian Agama
Agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Agama
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan alam, dan antara manusia dengan Tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan.
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi berikut ini.
1) Fungsi ajaran atau aturan; memberi tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia. Agama juga dapat menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan.
2) Fungsi hukum; memberikan aturan yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yang dianggap salah.
3) Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
4) Fungsi ritual; ajaran agama memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya. Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus mau menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami ajaran agama, seseorang akan mengetahui sanksi yang akan diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi larangan-Nya dan berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
5) Fungsi transformatif; agama dapat mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karyakarya seni besar, seperti candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorong oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya, suatu agama memiliki aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita harus mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan (melalui ajaran agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama manusia atau masyarakat. Bila keadaan ini dapat kita ciptakan dan pelihara, maka akan tercipta suatu kehidupan keagamaan yang serasi dan saling menghormati sebagaimana termuat dalam butir II sila I Pancasila, “Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup”.

c . Pranata Ekonomi
1 ) Pengertian Ekonomi
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya.
2 ) Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.

Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan. Secara umum, peran-peran pranata ekonomi dapat dibedakan atas peran pranata ekonomi produksi, peran pranata ekonomi distribusi, dan peran pranata ekonomi konsumsi.
a) Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4) Proteksi; dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.
b) Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c) Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur. Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.
d . Pranata Pendidikan
1 ) Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah (pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal).
2) Peran atau Fungsi Pranata Pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu mencari nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud, meliputi kegiatan dalam:
a) meningkatkan potensi, kreativitas, dan kemampuan diri;
b) membentuk kepribadian dan pola pikir yang logis dan sistematis; serta
c) mengembangkan sikap cinta tanah air.

Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan yang akan datang.

e . Pranata Politik
1 ) Pengertian Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain. Di dalam hal ini, yang dimaksud politik adalah semua usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara. Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
2 ) Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga mempunyai peran atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
-PROSES PERTUMBUHAN PRANATA SOSIAL-

Dalam sistem norma ada sanksi ( reward system ) yang berlaku jika norma itu di langgar. Pranata sosial tidak terbentuk secara tiba-tiba, melainkan menjalani proses yang panjang dan lama.

1. Norma Masyarakat
Supaya hubungan antar manusia berjalan dengan yang di harapkan, maka di bentuklah norma-norma tersebut. Norma tertentu dikatakan melembaga ( institusionalized ) apabilsa norma tersebut sudah memenuhi tahapan-tahapan diketahui, dipahami dan dimengerti, ditaati, dan dihargai masyarakat.

a. Diketahui
Tahap ini merupakan tahap terendah. Contoh, seorang murid baru apabila anak tersebut mengetahui tentang norma hidup berteman, maka sudah bisa disebut melembaga meski pada taraf terendah.
b. Dipahami dan Dimengerti
Tahap ini adalah dimana Tata ( anak baru tersebut ) dapat bersosialisasi dengan teman barunya. Hal ini disebut dipahami.
Lalu, manusia harus mengerti perilaku-perilaku yang terikat oleh batas tertentu. Jika melewati batas, maka orang tersebut pantas mendapatkan sanksi.

c. Ditaati
Jika kita gunakan kembali perumpamaan di atas, maka dapat kita ambil contoh, misalnya Bu Guru memberikan pekerjaan rumah kepada semua siswanya, maka Tata akan mengerjakan pekerjaan rumah itu di rumah, bukan di sekolah.

d. Dihargai
Apabila noerma tersebut sudah diketahui, dipahai dan dimengerti, serta sudah ditaati, maka secara langsung kita sudah menghargai norma tersebut.

2. Pengandalian Sosial ( Social Control )
Pengandalian sosial dapat diartikan sebagai proses baik mendidik, mengajarkan, memaksa, mmebujukindividu agar mematuhi norma yang berlaku dalam masyarakat agar terciptanya suatu keamanan dan ketertiban.
Sifat pengendalian sosial diantaranya :
a. Pengendalian Sosial yang Bersifat Preventif
Ini merupakan upaya pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan sosial yang dilakukan sebelum terjadinya penyimpangna sosial ( penyuluhan ).
Contoh, membangun atau menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan remaja sebagai pengalihan dari tindakan negatif.
b. Pengandalian Sosial yang Bersifat Kuratif
Ini merupakan cara untuk kembali memulihkan keadaan seperti sediakala karena sudah terjadinya penyimpangan sosial.
Contoh, memberikan hukuman kepada siswa yang sudah sering telat masuk kelas.

Cara Pengendalian Sosial :
a. Bujukan atau ajakan ( persuasif )
b. Paksaan atau kekerasan ( coercive )
c. Penciptaan situasi tertentu ( compultion )
d. Penyampaian berulang ( pervation )


Sarana Pengendalian Sosial
a. Gosip
Gosip atau desas-desus merupakan berita yang tersebar karena tindakan ganjil seseorang, tapi, penyebarannya tidak di dasarkan pada kanyataan.

b. Teguran
Teguran merupakan kritik yang dikemukan secara langsung dan jujur terhadap orang yang melakukan penyimpangan sosial.

c. Hukuman
Hukuman diberikan kepada orang-orang yang melakukan penyimpangan sosial. Hukuman biasanya diberikan setelah orang tersebut masih melakukan penyimpangan sosial, padahal sebelumnya sudah dilakukan teguran secara berulang-ulang.

d. Pendidikan
Pendidikan dilakukan untuk membupayam mendidik, mengajar, dan melatih individu untuk mengetahui, mengakui, dan membiasakan diri dengan norma-norma masyarakat.

e. Agama
Agama meupakan pedoman dan tuntutan bagi manusia untuk berhubungan dengan Tuhan, masyarakat dan dirinya sendiri. Dalam agama ada hal-hal yang diharuskan, dianjurkan dan dilarang. Dan dalam agama pun memiliki sanksi tersendiri, baik di dunia maupun di akhirat.




Label:



Old things